Kejagung Siapkan Memori Kasasi Agusrin

Kejagung Siapkan Memori Kasasi Agusrin
Kejagung Siapkan Memori Kasasi Agusrin
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas Agusrin Najamudin pada 24 Mei 2011 lalu dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006. Majelis Hakim menilai tindakan Agusrin tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung juga siap menelaah laporan terhadap lima jaksa, termasuk Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono, kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Empat jaksa lainnya adalah Mochamad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis.

Kelimanya dilaporkan kuasa hukum Panda Nababan Juniver  Girsang atas nama kliennya dengan tuduhan rekayasa fakta dan data, serta tindakan ceroboh, serta perbuatan tercela dalam melaksanakan tugasnya. Para jaksa ini dinilai melakukan tindakan tidak profesional dalam penyidikan perkara Panda di KPK.

"Kita akan dipelajari lebih dulu tentang aturan hukumnya. Permasalahannya, para jaksa tersebut bertugas di KPK. Lain halnya jika terkait dengan jaksa yang bertugas di kejaksaan, mekanismenya sudah jelas," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Marwan Effendi.

JAKARTA - Kejaksaan Agung kemarin telah mulai menggarap memori kasasi setelah Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima salinan putusan terdakwa korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News