Kejagung Siapkan Tiga Skenario
Jumat, 04 Juni 2010 – 15:41 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung menyiapkan tiga skenario menyikapi putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memenangkan Anggodo Widjojo dalam banding jaksa terkait putusan pra peradilan terhadap Surat Keketapan Penghentin Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra. Ketiga skenario tersebut adalah menerima putusan, deponereeng dan mengajukan kasasi ke MA. Opsi ketiga yakni melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dijelaskan Amari, meskipun dalam aturan hukum Kasasi terhadap gugatan tersebut tak diatur mengingat putusan banding merupakan upaya final. Namun dalam prakteknya pernah ada kasasi serupa yang diputuskan Mahkamah Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), HM Amari menyebut pilihan pertama adalah menerima putusan dan melimpahkan berkas Bibit-Chandra ke pengadilan. Dengan skenario ini berkas Bibit-Chandra akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Kemungkinan pertama dilimpahkan karena itu berarti penghentian penuntutan dianggap tidak sah," ujar HM Amari, di Kejagung, Jumat (4/6).
Baca Juga:
Pilihan kedua yakni deponereeng alias menghentikan seluruh perkara atas dasar kepentingan umum. Namun konsekuensi dari skenario ini membutuhkan waktu yang lama karena harus meminta persetujuan legislatif dan pemerintah. "Justru itu paling lama, karena deponeering syaratnya harus persetujuan eksekutif, legislatif dan yudikatif," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung menyiapkan tiga skenario menyikapi putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memenangkan Anggodo Widjojo dalam banding
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi