Kejagung: Sisminbakum Kebijakan Resmi, tak Bisa Dipidana
Dihentikan Lewat SP3 Bukan SKP2
Kamis, 31 Mei 2012 – 16:07 WIB

Kejagung: Sisminbakum Kebijakan Resmi, tak Bisa Dipidana
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pungutan biaya akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM, dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arnold Angkouw. Alasan lain, pertimbangan hukum majelis hakim dalam 3 perkara lepas atau bebas itu menyebutkan bahwa Sisminbakum merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tak dapat dinilai sebagai pidana korupsi.
"SP3 nomor 06 untuk Yusril Ihza Mahendra, nomor 07 untuk Hartono Tanoesudibjo, dan nomor 08 untuk Ali Amran Djanah," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Adi Toegarisman, Kamis (31/5).
Adi menjelaskan, kasus ini dihentikan penyidikannya karena menurut penyidik tak cukup bukti. Terlebih dari 4 terdakwa yang telah disidangkan hanya satu yang dinyatakan bersalah, sementara 3 lainnya dibebaskan atau dilepaskan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pungutan biaya akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM, dihentikan dengan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya