Kejagung: Sisminbakum Kebijakan Resmi, tak Bisa Dipidana

Dihentikan Lewat SP3 Bukan SKP2

Kejagung: Sisminbakum Kebijakan Resmi, tak Bisa Dipidana
Kejagung: Sisminbakum Kebijakan Resmi, tak Bisa Dipidana
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pungutan biaya akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM, dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arnold Angkouw.

"SP3 nomor 06 untuk Yusril Ihza Mahendra, nomor 07 untuk Hartono Tanoesudibjo, dan nomor 08 untuk Ali Amran Djanah," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Adi Toegarisman, Kamis (31/5).

Adi menjelaskan, kasus ini dihentikan penyidikannya karena menurut penyidik tak cukup bukti. Terlebih dari 4 terdakwa yang telah disidangkan hanya satu yang dinyatakan bersalah, sementara 3 lainnya dibebaskan atau dilepaskan oleh Mahkamah Agung.

Alasan lain, pertimbangan hukum majelis hakim dalam 3 perkara lepas atau bebas itu menyebutkan bahwa Sisminbakum merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tak dapat dinilai sebagai pidana korupsi.

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pungutan biaya akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM, dihentikan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News