Kejagung: Sisminbakum Kebijakan Resmi, tak Bisa Dipidana
Dihentikan Lewat SP3 Bukan SKP2
Kamis, 31 Mei 2012 – 16:07 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pungutan biaya akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM, dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arnold Angkouw. Alasan lain, pertimbangan hukum majelis hakim dalam 3 perkara lepas atau bebas itu menyebutkan bahwa Sisminbakum merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tak dapat dinilai sebagai pidana korupsi.
"SP3 nomor 06 untuk Yusril Ihza Mahendra, nomor 07 untuk Hartono Tanoesudibjo, dan nomor 08 untuk Ali Amran Djanah," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Adi Toegarisman, Kamis (31/5).
Adi menjelaskan, kasus ini dihentikan penyidikannya karena menurut penyidik tak cukup bukti. Terlebih dari 4 terdakwa yang telah disidangkan hanya satu yang dinyatakan bersalah, sementara 3 lainnya dibebaskan atau dilepaskan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pungutan biaya akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM, dihentikan dengan
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri