Kejagung: Sisminbakum Kebijakan Resmi, tak Bisa Dipidana
Dihentikan Lewat SP3 Bukan SKP2
Kamis, 31 Mei 2012 – 16:07 WIB
"Disebutkan pungutan fee Sisminbakum bukan keuangan negara sebab belum ditetapkan dalam undang-undang sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelas Adi lagi.
Sementara Samsudin Manan Sinaga, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM dinyatakan bersalah dan divonis setahun penjara, karena terbukti
menggunakan uang Sisminbakum untuk kepentingan pribadi setelah uang tersebut masuk kas negara. "Dia bukan melanjutkan, tapi menggunakan uang Sisminbakum. Dan uang itu udah masuk kas negara," tambah Adi.
Sekitar 1,5 tahun lalu JAM Pidsus Muhammad Amari sempat menyebutkan bahwa kasus Sisminbakum telah dilimpahkan ke penuntut umum. Dengan begitu jika dihentikan harus dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Adi yang dikonfirmasi soal bedanya keterangan ini bersikukuh bahwa kasus Sisminbakum dihentikan lewat SP3.
Satu terdakwa yang divonis lepas oleh MA adalah mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita, sedangkan mantan Dirjen AHU lain, Zulkarnain Yunus divonis bebas dalam tahap kasasi. Mantan Direktur Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan operator Sismibakum, Yohanes Waworuntu divonis bebas dalam tahap Peninjauan Kembali. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pungutan biaya akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM, dihentikan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta