Kejagung Sita 23 Ribu Hektare Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi PT Asabri

Kejagung Sita 23 Ribu Hektare Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi PT Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita 23 ribu hektare tambang nikel milik Heru Hidayat (HH), tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).

"Seluas 23 ribu hektare itu terdiri atas tiga aset tambang nikel milik tersangka HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (3/3).

Leonard menjelaskan 23 ribu hektare itu terdiri dari lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare, PT Mahkota Nikel Indonesia 10.000 hektare dan PT Tiga Samudra Nikel 10.000 hektare.

Menurut Leonard, aset tersangka yang telah disita itu selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita aset milik tersangka HH berupa satu unit Kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan satu mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik nomor polisi B-15-TRM.

Aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.

Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita 17 unit bus aset milik tersangka Sonny Widjaya (SW).

Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).

Menurut Leonard, aset tersangka yang telah disita itu selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News