Kejagung Sita Aset Anak Perusahaan Indosat Senilai Rp 1,3 T

Kejagung Sita Aset Anak Perusahaan Indosat Senilai Rp 1,3 T
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

Kemudian, sebanyak 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 79.280 item production asset (kabel optik, server,dan lain-lain) milik PT. Indosat Mega Media (IM2).

Aset berikutnya yang disita sebanyak 1.228 item production support asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik IM2. Sebanyak 258 item barang inventaris berupa furniture milik PT IM2.

Jaksa eksekutor juga menyita mechanical electric (genset, UPS, dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT IM2.

Terdapat pula uang sebesar Rp 7,7 miliar dan 72.87 dolar AS yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Piutang PT IM2 dengan total nilai Rp 77,69 triliun terhadap barang/benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi

"Selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi)," kata Leonard.

Leonard menambahkan dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT IM2 sampai dengan akhir bulan Maret 2022.

Disintegrasi jaringan dilakukan dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan.

Leonard menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menyita aset-aset IM2 untuk membayar uang pengganti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News