Kejagung Sita Aset dan Tetapkan Tersangka Baru Kasus LPEI
Jumat, 11 Februari 2022 – 10:29 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezar Simanjuntak, Rabu (8/9/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)
Dua tersangka tambahan ditetapkan pada hari Jumat (14/1), yakni Purnomo Sidhi Noor Mohammad (PSNM) merupakan Relationship Manager LPEI pada tahun 2010—2014 dan pembiayaan UMKM 2014—2018, serta Djoko Slamet Djamhoer (DSD) yang merupakan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis LPEI periode April 2015—2019.
Kelima tersangka ini telah ditahan, ada yang di Rutan Kejaksaan Agung dan ada pulang yang ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kejagung menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi LPEI
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM