Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor

Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka ZR dalam kasus dugaan pemufakatan jahat untuk suap atau gratifikasi kepada awak media dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

"Jaksa Agung saya yakin dan percaya bekerja secara profesional dan proporsional dalam mengungkap suatu kasus," kata ART.

ART justru berpendapat sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin dibutuhkan dalam penegakan hukum di tanah air.

"Tentunya sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu kita terus jaga, seperti Baharuddin Lopa yang berani dan tegas dalam hal penegakan hukum," ujar ART.

Sebelumnya, Kejagung menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atau ZR.

Zarof Ricar menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi terdakwa Ronald Tannur yang sebelumnya menjerat 3 hakim PN Surabaya dan seorang oknum pengacara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi, yaitu rumah milik ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali.

Pada penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam.(fat/jpnn)

Abdul Rachman Thaha (ART) menilai Kejagung mecatat rekor dalam penyitaan uang korupsi atau suap hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News