Kejagung Sita Mobil Mewah dari Istri Tersangka Korupsi BTS Ini

Kejagung Sita Mobil Mewah dari Istri Tersangka Korupsi BTS Ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah mobil mewah jenis sedan milik Edward Hutahaean, tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut mobil mewah itu merek Porsche tipe 911 Carrera S 3.0 L.

"Kendaraan disita dari SMR selaku istri dari tersangka EH (Edward Hutahaean)," kata Ketut di Jakarta, Jumat (1/12).

Konon mobil mewah itu dibeli oleh Edward pada Agustus 2023 di sebuah showroom mobil mewah itu di kawasan Jakarta Selatan.

Kendaraan mewah tersebut dibeli atas nama PT LTD. "Harga mobil ditaksir kurang lebih Rp 3 miliar," ungkapnya.

Eks Wakil Kejati Bali itu mengatakan penyitaan dilakukan lantaran penyidik menduga mobil itu dibeli menggunakan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka Gelumbang Menak Simanjuntak (GMS) dalam bentuk dollar Amerika Serikat.

"Kemudian uang USD tersebut ditukar di penukaran uang untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH (Naek Parulian Washington) alias EH," ucap Ketut.

Menurut dia, aset yang disita itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Penyidik Kejagung menyita sebuah mobil mewah jenis sedan Porsche dari SMR, istri tersangka korupsi BTS Edward Hutahaean. Sebegini harganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News