Kejagung Sita Mobil Tersangka Korupsi Kas Daerah
Rabu, 08 Juni 2011 – 19:20 WIB

Kejagung Sita Mobil Tersangka Korupsi Kas Daerah
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita 4 unit mobil dari tangan Rachman Hakim yang merupakan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana kas daerah milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara. Keempat mobil yang ditaksir nilainya lebih dari satu miliar tersebut diantaranya bermerek Honda Freed, Honda CRV serta Toyota Fortuner. Diduga, atas peran Rachmad jugalah, Yos dan Fadil kenal dengan Itman Harry Basuki, Kepala Cabang Bank Mega Jababek, Bekasi. Menurut Noor, Rachmad ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan sejak Senin (30/5), dengan pertimbangan tahu kemana aliran dana Pemkab Batubara senilai Rp 80 miliar, setelah dicairkan secara bertahap dari BPD Sumut ke Bank Mega Jababeka oleh Yos dan Fadil.
"Mobilnya sekarang ada di Pidsus (gedung bundar Pidana Khusus)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad saat dikonfirmasi, Rabu (8/6). Ditambahkan Noor, penyitaan dilakukan karena diduga kuat uang yang digunakan untuk membeli keempat mobil tadi berasal dari hasil korupsi.
Baca Juga:
Rachman adalah Dirut perusahaan sekuritas PT Pacific Fortune Management, yang terlibat kasus Batubara karena menampung sebagian dana Pemkab Batubara yang dicairkan oleh dua tersangka sebelumnya, yakni Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Pemkab Batubara, Yos Rouke serta Bendahara Umum Daerah Pemkab Batubara Fadil Kurniawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita 4 unit mobil dari tangan Rachman Hakim yang merupakan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana kas daerah milik
BERITA TERKAIT
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah