Kejagung Sita Mobil Tersangka Korupsi Kas Daerah

Kejagung Sita Mobil Tersangka Korupsi Kas Daerah
Kejagung Sita Mobil Tersangka Korupsi Kas Daerah
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita 4 unit mobil dari tangan Rachman Hakim yang merupakan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana kas daerah milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara. Keempat mobil yang ditaksir nilainya lebih dari satu miliar tersebut diantaranya bermerek Honda Freed, Honda CRV serta Toyota Fortuner.

"Mobilnya sekarang ada di Pidsus (gedung bundar Pidana Khusus)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad saat dikonfirmasi, Rabu (8/6). Ditambahkan Noor, penyitaan dilakukan karena diduga kuat uang yang digunakan untuk membeli keempat mobil tadi berasal dari hasil korupsi.

Rachman adalah Dirut perusahaan sekuritas PT Pacific Fortune Management, yang terlibat kasus Batubara karena menampung sebagian dana Pemkab Batubara yang dicairkan oleh dua tersangka sebelumnya, yakni Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Pemkab Batubara, Yos Rouke serta Bendahara Umum Daerah Pemkab Batubara Fadil Kurniawan.

Diduga, atas peran Rachmad jugalah, Yos dan Fadil kenal dengan Itman Harry Basuki, Kepala Cabang Bank Mega Jababek, Bekasi. Menurut Noor, Rachmad ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan sejak Senin (30/5), dengan pertimbangan tahu kemana aliran dana Pemkab Batubara senilai Rp 80 miliar, setelah dicairkan secara bertahap dari BPD Sumut ke Bank Mega Jababeka oleh Yos dan Fadil.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita 4 unit mobil dari tangan Rachman Hakim yang merupakan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana kas daerah milik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News