Kejagung Sita Rp 1 Miliar dari Tersangka Transjakarta

Kejagung Sita Rp 1 Miliar dari Tersangka Transjakarta
Kejagung Sita Rp 1 Miliar dari Tersangka Transjakarta

jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang kurang lebih Rp 1,195 miliar dari tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan tahun anggaran 2013, Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menegaskan, penyitaan itu terkait dengan kasus Transjakarta yang menjerat Prawoto.

"Ada penyitaan dari kasus bus Transjakarta, terkait dengan Prawoto. Disita uang sebanyak Rp 1,195 juta," kata Widyo kepada wartawan di Kejagung, Jumat (13/6).

Prawoto merupakan salah satu dari empat tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta.

Selain Prabowo, ada bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. Keduanya belum ditahan.

Sedangkan dua lainnya, Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta, dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah ditahan.

Pada bagian lain Widyo Pramono menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Saksi-saksi yang terkait itu kita periksa dan alhamdulillah mendukung semuanya," ungkap Widyo.

Bahkan, ia melanjutkan, saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) juga menerangkan bahwa proyek pengadaan Transjakarta dan peremajaan bus sudah cukup memenuhi unsur korupsi.

JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang kurang lebih Rp 1,195 miliar dari tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News