Kejagung Sita Rp 1 Miliar dari Tersangka Transjakarta

Kejagung Sita Rp 1 Miliar dari Tersangka Transjakarta
Kejagung Sita Rp 1 Miliar dari Tersangka Transjakarta

"Apa yang dilakukan tersangka-tersangka ini menyalahi spesifikasi teknis sehingga penyidikan yang sedang berjalan ini mengarah pada perbuatan korupsi yang kita sangkakan,"papar Widyo.

Sementara itu kembali dipastikan Widyo, pihaknya akan melakukan proses penyidikan sesuai aturan yang berlaku.

"Pokoknya penyidik berjalan dan penyidikan yang baik mengikuti aturan yang ada,"pungkasnya.

Prawoto diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Eks Kadishub Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono. Keduanya belum ditahan.

"Juga saksi dari UGM itu juga sangat positif mendukung bahwa apa yang dilakukan tersangka-tersangka ini menyalahi spesifikasi teknis. Sehingga penyidikan yang sedang berjalan ini mengarah pada perbuatan korupsi yang kita sangkakan," kata dia.

Yang jelas, ia melanjutkan, penyidik melakukan penyidikan sesuai aturan yang ada. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang kurang lebih Rp 1,195 miliar dari tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News