Kejagung Sita Rp 1 Miliar dari Tersangka Transjakarta
"Apa yang dilakukan tersangka-tersangka ini menyalahi spesifikasi teknis sehingga penyidikan yang sedang berjalan ini mengarah pada perbuatan korupsi yang kita sangkakan,"papar Widyo.
Sementara itu kembali dipastikan Widyo, pihaknya akan melakukan proses penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
"Pokoknya penyidik berjalan dan penyidikan yang baik mengikuti aturan yang ada,"pungkasnya.
Prawoto diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Eks Kadishub Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono. Keduanya belum ditahan.
"Juga saksi dari UGM itu juga sangat positif mendukung bahwa apa yang dilakukan tersangka-tersangka ini menyalahi spesifikasi teknis. Sehingga penyidikan yang sedang berjalan ini mengarah pada perbuatan korupsi yang kita sangkakan," kata dia.
Yang jelas, ia melanjutkan, penyidik melakukan penyidikan sesuai aturan yang ada. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang kurang lebih Rp 1,195 miliar dari tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS