Kejagung Sita Rp 4 Miliar terkait Korupsi RSUD Jambi

Kejagung Sita Rp 4 Miliar terkait Korupsi RSUD Jambi
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita Rp 4 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD R. Mattaher Provinsi Jambi. Uang itu disita dari tangan tersangka Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli.

"Penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang sebesar empat miliar rupiah dari tersangka Z, Direktur PT Sindang Muda Serasan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (11/6).

Tony menjelaskan, uang sitaan itu kemudian dititipkan (penitipan tanpa bunga) ke BRI cabang Kebayoran Baru. "Sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyelesaian perkara, pihak BRI wajib menyerahkan kembali uang titipan tersebut kepada Kejaksaan Agung RI," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejagung menduga terjadi mark up harga barang yang mengakibatkan kerugian negara. Sebab, negara harus membayar harga lebih dari nominal yang sebenarnya. Dua orang sudah dijadikan tersangka. Selain Zuherli, Kejagung juga menjerat Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana RSUD Mattaher, Mulia Idris Rambe. Zuherli dan Mulia Idris sudah ditahan Kejagung sejak Selasa (19/5) lalu. (boy/jpnn)


JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita Rp 4 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD R. Mattaher Provinsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News