Kejagung Sita Rp 500 Juta dari Tersangka Transjakarta
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Kali ini, uang tunai Rp 500 juta disita anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo dari salah satu tersangka, Direktur Utama PT Mobilindo Armada, Budi Susanto. Uang setengah miliar itu diamankan penyidik sebagai barang bukti.
“Tim penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari tersangka BS, Direktur Utama PT Mobilindo Armada,” ungkap Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis (11/12).
Dijelaskan Tony, setelah disita uang itu selanjutnya dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejagung pada Bank Rakyat Indonesia. Masih terkait kasus Transjakarta.
Penyidik sedianya hari ini menggarap tiga saksi dugaan pencucian uang tersangka mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. Ketiganya saksi dari pihak swasta itu adalah Tiyar Cahya Kusuma, Jasmine Nila Pertiwi dan Asep Risyanto.
Namun, pemeriksaan itu batal karena para saksi mangkir. “Ketiga saksi tersebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” kata Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Jenis Ini Tetap Galau meski Lulus PPPK 2024, Siap-siap Saja ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan