Kejagung Sita Rumah dari Kasus Korupsi Program TVRI

Kejagung Sita Rumah dari Kasus Korupsi Program TVRI
Kejagung Sita Rumah dari Kasus Korupsi Program TVRI

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi program siap siar LPP TVRI 2012. Rumah yang disita itu terkait dengan Iwan Chermawan, salah satu tersangka dalam kasus itu.

Juru Bicara Kejaksaan Agung, Tony Bagus Spontana mengatakan, rumah yang disita itu beralamat di Perumahan Bintaro Permai, Jalan Rosalia IV Blok LL nomor 15 dan 15 A, RT 10/RW 04 Desa Pondok Betuk, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, Banten. Penyitaan dilakukan sekitar pukul 10.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

“Penyidik  melaksanakan tindakan tenyitaan terhadap satu unit rumah. Disita dari tersangka IC,“ kata Tony di kantornya, Jumat (8/5).

IC merujuk pada nama Iwan Chermawan, direktur utama di PT Media Arts. Dalam kasus ini penyidik menetapkan empat tersangka. Selain Iwan, ada mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin, Dirut PT Viandra Production yang juga komedian, Mandra Naih, serta PNS TVRI yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Yulkasmir.

Tony melanjutkan, rumah yang disita itu berada di atas lahan seluas 1.037 meter. Lahan itu atas nama Nany Chuwaimillah yang dipecah menjadi enam sertifikat hak milik (SHM), yakni bernomor 1809, 1783, 1786, 2099, 02099, dan 02296.

Menurut Tony, rumah itu diduga berasal dari uang hasil korupsi program siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012 dari tersangka Iwan kepada tersangka Irwan. "Mengingat Sertifikat Hak Milik atas nama Ny Nany Chuwaimillah, memiliki hubungan keluarga dengan tersangka IH," beber Tony. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi program siap siar LPP TVRI 2012. Rumah yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News