Kejagung Sita Rumah Seharga Rp 3 Miliar Milik Udar
Rabu, 19 November 2014 – 00:22 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung, Selasa (18/11), sudah menyita rumah yang diduga terkait dengan mantan Kadishub DKI, Udar Pristono yang menjadi tersangka korupsi proyek Transjakarta dan tindak pidana pencucian uang. Rumah yang disita itu berada di kawasan Bintaro.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, penyidik telah menyita sebuah rumah di cluster Kebayoran Essence Bintaro Jaya, Blok KE/e06 Graha Bintaro Raya, Tangerang Selatan. “Ditaksir seharga Rp 3 miliar," kata Tony.
Penyitaan itu dimulai pukul 10.00 pagi tadi. Tim penyidik Kejagung sebelumnya juga sudah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait Udar. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung, Selasa (18/11), sudah menyita rumah yang diduga terkait dengan mantan Kadishub DKI, Udar Pristono yang menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS