Kejagung Sita Rumah Udar Pristono di Bogor
Kamis, 27 November 2014 – 18:22 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita satu unit rumah yang diduga milik Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2013 dan pencucian uang. Rumah yang disita itu berada di Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik Kejagung kembali menyita aset tersangka UP (Udar, Pristono, red) berupa satu unit rumah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, Kamis (27/11).
Tony menjelaskan, rumah itu berada di klaster Olive Fusion, Bogor Nirwana Residence. Tepatnya di Jalan Emerald 4 nomor 6, Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Menurut Tony, penyitaan itu dilakukan oleh tim yang berisi tujuh orang penyidik. “Penyitaan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita satu unit rumah yang diduga milik Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS