Kejagung Sita Sejumlah Aset Surya Darmadi, Sahroni; Miskinkan Koruptor, Kembalikan Uang Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi, bos Duta Palma Group yang jadi terpidana korupsi alih fungsi lahan hutan di Riau.
Sejumlah aset Surya Darmadi yang disita, antara lain berupa rumah hingga apartemen mewah di beberapa lokasi di Jakarta Selatan.
Sahroni pun memberi apresiasi atas upaya maksimal Kejagung dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi maupun pencurian uang.
Legislator Partai NasDem itu menilai Kejagung telah maksimal dalam melakukan penelusuran dan penyitaan aset terpidana korupsi.
"Apresiasi Kejagung yang terus buru aset koruptor guna tutup kerugian negara. Ini bagus untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, biar pada takut dan kapok. Jadi, ya sudah, tanggung risikonya, sita saja aset-asetnya," ucap Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (10/6).
Dia pun mendukung penuh langkah Kejagung dan jajaran dalam memburu aset para koruptor.
"Kami di Komisi III sangat mendukung agar penegak hukum memiskinkan koruptor dan mengembalikan uang rakyat," tuturnya.
Sahroni mengatakan hal yang paling merugikan negara dalam kasus korupsi adalah ketika pemulihan kerugian tidak berjalan maksimal.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung penuh Kejagung menyita aset Surya Darmadi dan koruptor lainnya untuk kembalikan uang rakyat.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim