Kejagung Sita Tanah Koruptor Jiwasraya Seluas 1,5 Juta m2 di Bekasi
Jumat, 04 Maret 2022 – 16:57 WIB
Ketut mengungkapkan bahwa Tim Pengendali Eksekusi bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih terus melakukan pencarian harta benda milik Benny Tjokrosaputro.
Langkah ini dalam rangka pemenuhan pembayaran uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan terpidana.
"Guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun," pungkas dia. (dil/jpnn)
Adapun sita eksekusi terhadap aset milik Benny Tjokrosaputro dilakukan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 24 Agustus 2021
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal