Kejagung Sita Tiga Amplop Berisi Ratusan Juta Rupiah
jpnn.com - JAKARTA -- Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi oknum pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyitaan itu dilakukan di Kantor Kemenkumham, Jakarta.
"Tim penyidik melakukan penyitaan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, Kamis (18/9).
Tony menjelaskan, barang bukti yang disita antara lain uang Rp 120 juta yang termuat dalam satu amplop besar warna cokelat Rp 95 juta, dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu sebanyak 900 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar.
Kemudian, satu amplop kecil warna cokelat senilai Rp 15 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu sebanyak 150 lembar.
Selain itu, juga disita satu amplop kecil warna cokelat senilai Rp 10 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar.
Tak cuma itu, Tony menambahkan turut disita satu unit Blackberry Bold 9700 warna hitam, baterai merk Hippo Power 2350 mAH, Sim Card Simpati Telkomsel POP, Memori Card Micro SD Merk V-Gen 2 GB dan enam folder file rekaman pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
"Telah diamankan di Kementerian Hukum dan HAM RI untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka NA dan tersangka LSH," kata Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi oknum pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella