Kejagung Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Timah Ilegal di Babel, Negara Rugi Rp 271 Triliun
Senin, 26 Februari 2024 – 14:22 WIB
Kuntadi menegaskan agar aparat penegak hukum (APH) sudah beberapa kali melakukan penindakan hukum terkait kasus ini. Namun, masih dalam skala kecil.
Dia menambahkan kasus dugaan korupsi tambang timah ilegal yang tengah disidiki Kejagung merupakan penindakan skala besar yang baru kali pertama dilakukan.
"Sebenarnya banyak tindakan di wilayah yang mungkin skalanya kecil. Bahwa memang penindakan skalanya besar baru sekali ini," jelas Kuntadi.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan timah di Babel pada 2015-2022.
Salah satunya dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).(mcr10/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati pembiaran dalam penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler