Kejagung Stop Kasus Korupsi E-KTP
Sabtu, 28 Januari 2012 – 07:10 WIB

Kejagung Stop Kasus Korupsi E-KTP
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memble menangani kasus korupsi. Jika kasus korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) berlarut-larut, kemarin (27/1) korps Adhyaksa itu juga gagal meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (E-KTP) pada Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Niwanto di Kejagung kemarin (27/). Padahal, Kejagung terlanjur menetapkan empat tersangka. Yakni, Dirjen Adminduk Irman, Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya Purnama Fajar, ketua panitia pengadaan barang paket P.1 Dwi Setyanto, dan Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo.
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad menambahkakan, penghentian penyidikan tersebut berdasarkan laporan tim gabungan yang terjun ke lapangan. Tim gabungan tersebut berasal dari BPPT (Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan tim jaksa penyidik. Nah, mereka mengungkapkan bahwa tidak terjadi penyimpangan.
"Ahli teknis BPPT menyatakan peralatan yang dikirim berfungsi sesuai kontrak. Staf operasional pemerintah daerah setempat yang bertanggung jawab dalam pengoperasian peralatan menyatakan peralatan berfungsi dan bisa digunakan," papar Noor.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memble menangani kasus korupsi. Jika kasus korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum)
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?