Kejagung Stop Kasus Korupsi E-KTP
Sabtu, 28 Januari 2012 – 07:10 WIB
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu menambahkan, hasil audit BPKP juga menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. "Karena itu kami hentikan karena memang tidak ada bukti awal dan tidak ada unsur-unsur korupsi yang terpenuhi," Noor.
Pelaksanaan E-KTP memang sarat masalah. Selain pelaksanaan yang meleset dari target, persoalan teknis di lapangan juga banyak. Mulai dari lamanya pencetakan kartu hingga beberapa peralatan E-KTP dikabarkan macet. Selain itu, jumlah peralatan pendukung tidak sesuai dengan populasi penduduk di tiap daerah.
Kejagung menyidik kasus tersebut karena ada dugaan bahwa pengadaan sejumlah peralatan telah dikorupsi. Yakni, pengadaan perangkat keras, lunak, dan blanko E-KTP. Diduga peralatan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi hingga dianggap merugikan negara. (aga)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memble menangani kasus korupsi. Jika kasus korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi