Kejagung Stop Kasus Korupsi E-KTP
Sabtu, 28 Januari 2012 – 07:10 WIB

Kejagung Stop Kasus Korupsi E-KTP
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu menambahkan, hasil audit BPKP juga menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. "Karena itu kami hentikan karena memang tidak ada bukti awal dan tidak ada unsur-unsur korupsi yang terpenuhi," Noor.
Pelaksanaan E-KTP memang sarat masalah. Selain pelaksanaan yang meleset dari target, persoalan teknis di lapangan juga banyak. Mulai dari lamanya pencetakan kartu hingga beberapa peralatan E-KTP dikabarkan macet. Selain itu, jumlah peralatan pendukung tidak sesuai dengan populasi penduduk di tiap daerah.
Kejagung menyidik kasus tersebut karena ada dugaan bahwa pengadaan sejumlah peralatan telah dikorupsi. Yakni, pengadaan perangkat keras, lunak, dan blanko E-KTP. Diduga peralatan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi hingga dianggap merugikan negara. (aga)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memble menangani kasus korupsi. Jika kasus korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi