Kejagung Stop Kasus Korupsi E-KTP
Sabtu, 28 Januari 2012 – 07:10 WIB
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu menambahkan, hasil audit BPKP juga menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. "Karena itu kami hentikan karena memang tidak ada bukti awal dan tidak ada unsur-unsur korupsi yang terpenuhi," Noor.
Pelaksanaan E-KTP memang sarat masalah. Selain pelaksanaan yang meleset dari target, persoalan teknis di lapangan juga banyak. Mulai dari lamanya pencetakan kartu hingga beberapa peralatan E-KTP dikabarkan macet. Selain itu, jumlah peralatan pendukung tidak sesuai dengan populasi penduduk di tiap daerah.
Kejagung menyidik kasus tersebut karena ada dugaan bahwa pengadaan sejumlah peralatan telah dikorupsi. Yakni, pengadaan perangkat keras, lunak, dan blanko E-KTP. Diduga peralatan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi hingga dianggap merugikan negara. (aga)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memble menangani kasus korupsi. Jika kasus korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!