Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar

Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Hendry Lie (tengah), digiring oleh petugas ketika ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/11/2024) malam. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Hendry pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tahapan selanjutnya, Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (antara/jpnn)


Kejagung sudah melakukan penyitaan terhadap aset dari Hendry Lie, tersangka kasus korupsi timah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News