Kejagung Sulit Penuhi Kekurangan Jaksa di Daerah
Senin, 09 Desember 2013 – 06:10 WIB
Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, NTB hanya terdapat 10 orang jaksa untuk menangani sedikitnya 30 kasus tindak pidana umum setiap bulannya. Padahal jumlah idealnya, sekurang-kurangnya Kejari Sumbawa membutuhkan 18 jaksa untuk dapat bekerja maksimal.
Sedangkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, saat ini jumlah jaksa hanya berjumlah 92 orang, termasuk unsur pimpinan, untuk menangani perkara di 12 kabupaten/kota. Sementara jumlah idealnya adalah sekitar 150 orang jaksa berada di Kejati tersebut.
"Kami terus berupaya untuk memecahkan masalah ini," ujarnya. (dod)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih kekurangan tenaga jaksa di beberapa daerah. Kekurangan tersebut disebabkan jumlah kuota jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah