Kejagung Surati Kejati se-Indonesia
Proses Eksekusi Hukuman Mati
Minggu, 11 Juli 2010 – 07:22 WIB
Terkait dengan batasan waktu itu, Kejaksaan pernah meminta fatwa ke MA. Lembaga peradilan tertinggi itu lantas memberi petunjuk bahwa penetapan waktu bisa mengacu pasal 69 UU No 14 Tahun 1985. Dalam UU MA itu, PK terhadap perkara perdata dapat dilakukan dalam waktu 180 hari atau enam bulan.
Baca Juga:
Data yang pernah dirilis Kejagung, setidaknya 107 terpidana mati menanti dilakukannya eksekusi. Dari angka itu, hampir separo belum menentukan sikap mengajukan PK atau grasi. Lainnya masih menunggu proses banding, kasasi, PK, dan grasi. Terpidana mati paling banyak adalah akibat tindak pidana yang diatur KUHP (pembunuhan) serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Hamzah mengatakan, pihaknya kadang berbeda pendapat dengan kuasa hukum terpidana mati. Misalnya, seorang terpidana sudah dianggap inkraht (berkekuatan hukum tetap), namun kuasa hukum berbeda pendapat karena mengajukan upaya hukum luar biasa. "Maunya ditunda-tunda terus (proses eksekusi), ya kita harus kasih batas waktu," terang mantan JAM Pengawasan itu.
Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh dalam kesempatan terpisah mengatakan, praktek hukuman mati merupakan hukuman yang debatable. Alasannya, hukuman itu berkaitan dengan prinsip paling dasar hak asasi manusia, yaitu hak hidup. Selain itu, hukuman mati belum menjamin memberikan efek jera.. "Hukuman mati sudah tidak relevan dengan hak asasi manusia," katanya. (fal)
JAKARTA -- Praktek hukuman mati di Indonesia masih menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Meski begitu, Kejaksaan Agung tetap melakukan upaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA