Kejagung Tahan 4 Tersangka Divestasi KPC

Kejagung Tahan 4 Tersangka Divestasi KPC
Kejagung Tahan 4 Tersangka Divestasi KPC
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan para tersangka kasus penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC). Setelah sebelumnya Kejagung menahan Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, giliran Senin (8/11) sore kemarin empat tersangka lainnya juga ditahan.

Empat tersangka itu adalah konsultan pajak dari PT Ditara Saidah Tresna (PT DST), Dita Satari (Direktur Utama) dan Tatang Mochammad Tresna (Direktur Keuangan), pegawai Ditjen Pajak Nusa Tenggara Barat (NTB) Hendra Setiawianto, serta Riyadi Yunara (Direktur Keuangan PT Kutai Timur Energi/KTE). Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

"Keempat tersangka diduga kuat telah memberi dan menerima suap dalam proses pengurusan pajak penjualan saham KPC dari PT KTE," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Kejagung, Senin (8/11)malam.

Suap itu menyangkut proses pengurusan pajak dari penjualan saham KPC dari PT KTE selaku perusahaan yang ditunjuk mengelola saham oleh Pemkab Kutim- ke Kutai Timur Sejahtera (KTS) selaku pembeli. Keempat tahanan Kejagung itu disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, b dan Pasal 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara badan 1 sampai 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan para tersangka kasus penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC). Setelah sebelumnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News