Kejagung Tahan 4 Tersangka Divestasi KPC

Kejagung Tahan 4 Tersangka Divestasi KPC
Kejagung Tahan 4 Tersangka Divestasi KPC

Disinggung soal persidangan Anung dan Apidian yang kini ditahan di Polres Tenggarong Kota, Ainuddin mengaku belum tahu jadwalnya. Yang pasti, paling lambat tanggal 9 November ini berkasnya harus dilimpahkan ke Pengadilan Sangatta.

Tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Gubernur Kaltim, Awang Faroek. Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono saat menghadiri sebuah acara di Bandung, akhir pekan lalu, menegaskan, pihaknya belum menerima surat izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek Ishak dari Presiden.

Namun demikian Darmono menjamin proses penyidikannya tetap berlangsung. Awang ikut jadi tersangka kasus KTE karena diduga ikut mengijinkan penggunaan dana hasil penjulan saham KPC senilai Rp 576 miliar. Padahal menurut Kejagung, hal itu bertentangan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah. (pra/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan para tersangka kasus penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC). Setelah sebelumnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News