Kejagung Tahan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Penetapan dilakukan hari ini (Selasa, 14/1) setelah pemeriksaan dilakukan oleh penyidik. “Kami lakukan penahanan terhadap lima orang tersangka hari ini,” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1).
Adi menambahkan, kelima tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan.
Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Lalu ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Dari pantauan di Kejagung, para tersangka itu telah dibawa oleh tim Satgasus Kejagung dan semua tampak mengenakan rompi tahanan warna merah muda. (cuy/jpnn)
Lima tersangka kasus Jiwasraya itu tampak mengenakan rompi tahanan warna merah muda.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan