Kejagung Tahan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Penetapan dilakukan hari ini (Selasa, 14/1) setelah pemeriksaan dilakukan oleh penyidik. “Kami lakukan penahanan terhadap lima orang tersangka hari ini,” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1).
Adi menambahkan, kelima tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan.
Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Lalu ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Dari pantauan di Kejagung, para tersangka itu telah dibawa oleh tim Satgasus Kejagung dan semua tampak mengenakan rompi tahanan warna merah muda. (cuy/jpnn)
Lima tersangka kasus Jiwasraya itu tampak mengenakan rompi tahanan warna merah muda.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor