Kejagung Tahan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Penetapan dilakukan hari ini (Selasa, 14/1) setelah pemeriksaan dilakukan oleh penyidik. “Kami lakukan penahanan terhadap lima orang tersangka hari ini,” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1).
Adi menambahkan, kelima tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan.
Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Lalu ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Dari pantauan di Kejagung, para tersangka itu telah dibawa oleh tim Satgasus Kejagung dan semua tampak mengenakan rompi tahanan warna merah muda. (cuy/jpnn)
Lima tersangka kasus Jiwasraya itu tampak mengenakan rompi tahanan warna merah muda.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Sahroni: Luar Biasa!
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- KSST Desak KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Lelang Saham PT GBU