Kejagung Tahan 6 Tersangka Kasus Chevron
Satu Tersangka Masih di Amerika
Rabu, 26 September 2012 – 22:29 WIB
JAKARTA - Enam dari tujuh tersangka kasus pemulihan tanah paska aktivitas pertambangan (bioremediasi) di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ditahan Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah mereka diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Rabu (26/9).
"Penyidik yakin, jadi kalau sudah yakin berarti percaya diri di pengadilan," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw. Ditambahkan dia, keenamnya ditahan selama 20 hari di tempat berbeda.
Lima tersangka pria ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan seorang perempuan di Rutan Pondok Bambu. Tersangka wanita tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti.
Sementara 5 lagi adalah Team Leader SLN – Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah dan Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
JAKARTA - Enam dari tujuh tersangka kasus pemulihan tanah paska aktivitas pertambangan (bioremediasi) di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ditahan
BERITA TERKAIT
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat