Kejagung Tahan Direktur Operasi II Waskita Karya
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Direktur Operasi II Waskita Karya Tbk periode 2018 hingga sekarang, Bambang Rianto.
Penahan dilakukan setelah Kejagung menetapkan Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rianto.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan.
Tersangka Bambang Rianto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Dia menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya peripde 2018 sampai dengan sekarang," kata Kuntadi.
Kejaksaan Agung menahan Direktur Operasi II Waskita Karya Tbk periode 2018 hingga sekarang, Bambang Rianto.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler