Kejagung Tahan Direktur Operasi II Waskita Karya

Kejagung Tahan Direktur Operasi II Waskita Karya
Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto berjalan keluar ruang pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin (5/12/2022). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Direktur Operasi II Waskita Karya Tbk periode 2018 hingga sekarang, Bambang Rianto.

Penahan dilakukan setelah Kejagung menetapkan Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rianto.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan.

Tersangka Bambang Rianto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.

Dia menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya peripde 2018 sampai dengan sekarang," kata Kuntadi.

Kejaksaan Agung menahan Direktur Operasi II Waskita Karya Tbk periode 2018 hingga sekarang, Bambang Rianto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News