Kejagung Tahan Dua Pegawai Pajak
Jumat, 09 Desember 2011 – 19:58 WIB
JAKARTA- Dua tersangka pengadaan sistem informasi manajemen di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Bahar yang merupakan Ketua Panitia pengadaan sistem informasi manajemen, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan Pulung Sukarno, pejabat pembuat komitmen, ditahan di Kejari Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad menyebutkan, penahanan terhadap keduanya dilakukan sebelum waktu shalat Jumat di tempat terpisah. "Mereka kita tahan selama 20 hari dan sesuai undang-undang bisa diperpanjang," kata Noor di Jakarta, Jumat (9/12).
Dijelaskan Noor, Bahar dan Pulung dijerat tuduhan korupsi karena diduga telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi. Atau telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 dan 3 UU Korupsi. Aturan lain yang dilanggar adalah Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Keduanya, lanjut Noor, ditahan karena diduga telah merugikan negara Rp 12 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 43 miliar. Disebutkannya, kasus korupsi di Ditjen Pajak ini tercium setelah adanya temuan BPK terhadap proyek yang dilaksanakan pada 2006 tersebut.
JAKARTA- Dua tersangka pengadaan sistem informasi manajemen di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan