Kejagung Tahan Dua Pegawai Pajak
Jumat, 09 Desember 2011 – 19:58 WIB
JAKARTA- Dua tersangka pengadaan sistem informasi manajemen di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Bahar yang merupakan Ketua Panitia pengadaan sistem informasi manajemen, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan Pulung Sukarno, pejabat pembuat komitmen, ditahan di Kejari Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad menyebutkan, penahanan terhadap keduanya dilakukan sebelum waktu shalat Jumat di tempat terpisah. "Mereka kita tahan selama 20 hari dan sesuai undang-undang bisa diperpanjang," kata Noor di Jakarta, Jumat (9/12).
Dijelaskan Noor, Bahar dan Pulung dijerat tuduhan korupsi karena diduga telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi. Atau telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 dan 3 UU Korupsi. Aturan lain yang dilanggar adalah Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Keduanya, lanjut Noor, ditahan karena diduga telah merugikan negara Rp 12 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 43 miliar. Disebutkannya, kasus korupsi di Ditjen Pajak ini tercium setelah adanya temuan BPK terhadap proyek yang dilaksanakan pada 2006 tersebut.
JAKARTA- Dua tersangka pengadaan sistem informasi manajemen di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya