Kejagung Tahan Dua Pejabat BPOM
Gelembungkan Harga Alat Laboratorium
Jumat, 04 November 2011 – 20:19 WIB
JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (4/11), menahan dua pejabat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena diduga telah melakukan korupsi dalam pengadaan alat laboratorium dengan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Dijelaskan Noor, modus kejahatan yang dikakukan kedua tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark up pada 2 proyek pengadaan alat laboratorium tahun 2006. Proyek pertama senilai Rp 45 miliar untuk 66 jenis alat, kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar. Sedangkan proyek kedua yang bernilai Rp 15 miliar. Mereka diduga kuat merugikan negara Rp 2,5 miliar.
Keduanya adalah Siam Subagyo yang merupakan Kepala Pusat dan Makanan Nasional BPOM yang juga pejabat pembuat komitmen, dan Irmanto Zamahir Irganin selaku kepala panitia pengadaan. Keduanya dibawa ke tahanan rutan Salemba cabang Kejagung pada Jumat sore setelah diperiksa penyidik sejak pagi.
Baca Juga:
Kedua pria yang terlihat lelah dan tegang itu memilih bungkam saat ditanya wartawan soal kasus yang membelitnya. "Terhitung Jumat hari ini, mereka kita tahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad.
Baca Juga:
JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (4/11), menahan dua pejabat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena diduga telah melakukan
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak