Kejagung Tahan Eks Bupati Banyuwangi
Senin, 02 Juli 2012 – 19:23 WIB
JAKARTA - Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, Ratna Ani Lestari (RAL) dijebloskan ke tahanan wanita Pondok Bambu oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (2/7). Ratna ditahan karena diduga terlibat korupsi pengadaan lahan lapangan terbang Banyuwangi yang merugikan negara Rp 19 miliar lebih.
"RAL kita tahan selama 20 hari sampai 21 Juli 20012," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Adi Toegarisman.
Baca Juga:
Adi menambahkan, pidana korupsi yang dilakukan Ratna diduga karena dengan sengaja tak melibatkan tim penaksir harga saat membeli lahan seperti diatur Pasal 15 Perpres No 65 tahun 2006.
"Seharusnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perpres 65 tahun 2006 untuk menentukan harga itu harus membentuk tim penaksir harga. Itu yang tidak dilakukan. Sehingga ada kemahalan harga," ungkap Adi.
JAKARTA - Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, Ratna Ani Lestari (RAL) dijebloskan ke tahanan wanita Pondok Bambu oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan