Kejagung Tahan Eks Bupati Banyuwangi
Senin, 02 Juli 2012 – 19:23 WIB

Kejagung Tahan Eks Bupati Banyuwangi
JAKARTA - Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, Ratna Ani Lestari (RAL) dijebloskan ke tahanan wanita Pondok Bambu oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (2/7). Ratna ditahan karena diduga terlibat korupsi pengadaan lahan lapangan terbang Banyuwangi yang merugikan negara Rp 19 miliar lebih.
"RAL kita tahan selama 20 hari sampai 21 Juli 20012," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Adi Toegarisman.
Baca Juga:
Adi menambahkan, pidana korupsi yang dilakukan Ratna diduga karena dengan sengaja tak melibatkan tim penaksir harga saat membeli lahan seperti diatur Pasal 15 Perpres No 65 tahun 2006.
"Seharusnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perpres 65 tahun 2006 untuk menentukan harga itu harus membentuk tim penaksir harga. Itu yang tidak dilakukan. Sehingga ada kemahalan harga," ungkap Adi.
JAKARTA - Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, Ratna Ani Lestari (RAL) dijebloskan ke tahanan wanita Pondok Bambu oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka