Kejagung Tahan Eks Bupati Banyuwangi
Senin, 02 Juli 2012 – 19:23 WIB
Ratna yang dijerat dengan sangkaan korupsi bermodus memperkaya diri orang lain atau korporasi, dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri orang lain atau korporasi (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Korupsi), tambah Adi, juga telah dilarang bepergian ke luar negeri (cekal) sejak 11 Mei 2012 selama 6 bulan.
Baca Juga:
Selama menyidik kasus Ratna, jelas Adi, pihaknya telah memeriksa 32 saksi dan seorang saksi ahli, termasuk juga menyita beberapa dokumen. Ratna ditahan pada pemeriksaan kedua sebagai tersangka. "Sebelumnya dia kita periksa tanggal 25 Juni lalu," jelasnya lagi.
Ditambahkan pula, kasus Ratna merupakan pengembangan penyidikan kasus serupa yang membelit 7 tersangka di Kejari Banyuwangi. "Tujuh orang itu kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berkasnya displitsing (dipisah) sidangnya di Banyuwangi," papar Adi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, Ratna Ani Lestari (RAL) dijebloskan ke tahanan wanita Pondok Bambu oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak