Kejagung Tahan Eks Bupati Banyuwangi

Kejagung Tahan Eks Bupati Banyuwangi
Kejagung Tahan Eks Bupati Banyuwangi
Ratna yang dijerat dengan sangkaan korupsi bermodus memperkaya diri orang lain atau korporasi, dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri orang lain atau korporasi (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Korupsi), tambah Adi, juga telah dilarang bepergian ke luar negeri (cekal) sejak 11 Mei 2012 selama 6 bulan.

Selama menyidik kasus Ratna, jelas Adi, pihaknya telah memeriksa 32 saksi dan seorang saksi ahli, termasuk juga menyita beberapa dokumen. Ratna ditahan pada pemeriksaan kedua sebagai tersangka. "Sebelumnya dia kita periksa tanggal 25 Juni lalu," jelasnya lagi.

Ditambahkan pula, kasus Ratna merupakan pengembangan penyidikan kasus serupa yang membelit 7 tersangka di Kejari Banyuwangi. "Tujuh orang itu kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berkasnya displitsing (dipisah) sidangnya di Banyuwangi," papar  Adi. (pra/jpnn)


JAKARTA - Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, Ratna Ani Lestari (RAL) dijebloskan ke tahanan wanita Pondok Bambu oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News