Kejagung Tahan Eks Dirut Bank DKI

Kejagung Tahan Eks Dirut Bank DKI
Mantan Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia, kemarin (5/9). Dia ditahan terkait pengadaan pesawat ATR 42-5000 pada tahun anggaran 2007. Winny dinilai teledor dan tidak hati-hati dalam memberikan persetujuan kredit atas proyek bermasalah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Tony T Spontana, tersangka ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani pemeriksaan. Menurutnya, penahanan ini bertujuan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.

"Ia ditahan sekitar pukul 15.30," katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (5/9).

Perempuan yang kini menjabat Ketua Umum KONI DKI itu sempat dua kali batal menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit. Bahkan ia pernah menjalani pengobatan di Singapura, pada saat bersamaan dirinya diperiksa pada Selasa (2/9) lalu. Sesuai ketentuan hukum acara, Winny akan menjalani penahanan selama 20 hari atau hingga disidangkan di meja hijau.

"Saat ini, ia dititipkan di Rutan Pondok Bambu," ujarnya.  

Usai diperiksa, Winny didampingi pengacara dan sejumlah kerabat dekatnya. Wanita yang kini berusia 63 tahun itu tampak lemas saat diboyong ke mobil Satuan Khusus PPTPK. Ia tidak mengucapkan sepatah katapun saat dimintai keterangan awak media yang menantinya sejak pagi kemarin.  

Selain menahan Winny, Kejagung lebih dulu menahan Mantan Direktur Pemasaran Bank DKI d Muhammad Irfandi ke Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung, Jumat (29/8) malam. Dua tersangka adalah bagian dari pengembangan kasus tersebut, setelah tiga tersangka sebelumnya divonis bersalah.

Mereka terdiri Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI Banu Anwari, Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama dan  Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia, kemarin (5/9). Dia ditahan terkait pengadaan pesawat ATR 42-5000

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News