Kejagung Tahan Eks Dirut Bank DKI
Sabtu, 06 September 2014 – 03:59 WIB
Meski demikian, proses hukum Winny tidak mempengaruhi usaha KONI DKI untuk terus berjuang meraih prestasi. "Kita tetap bekerja seperti biasa karena kepengurusan ini dijalankan secara kolektif kolegial, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di orgasasi KONI DKI," ujarnya.(ydh)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia, kemarin (5/9). Dia ditahan terkait pengadaan pesawat ATR 42-5000
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS