Kejagung Tahan Guru Besar ITB
Jumat, 06 Februari 2009 – 06:19 WIB
Akibat perbuatan itu, pelaksanaan kegiatan proyek tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) maupun kontrak. "Produk kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tujuan sehingga tidak dapat dipergunakan," ungkap Jasman.
Baca Juga:
Dalam kasus itu, selain Astawa dan Thomas, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Tri Marjoko (direktur PT Tunas Intercomindo Sejati), Ir Sofyan Basri (asdep teknologi), dan Imam Hidayat (PT Exsa Internasional). Thomas dan Tri Marjoko bahkan sudah masuk tahap persidangan.
Berdasar informasi yang dikumpulkan koran ini, PT Tunas Intercomindo Sejati dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 4,4 miliar. Berdasar dokumen kontrak, pembuatan data spasial membutuhkan beberapa orang tenaga ahli yang berpengalaman. Namun, dalam pengerjaannya, proyek itu menggunakan orang lain yang tidak terdapat dalam kontrak dengan pengalaman yang tidak sesuai. (fal/el)
JAKARTA - Satu lagi pejabat eselon satu di lembaga negara kemarin menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Kali ini, penahanan itu menimpa Deputi Sumber
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi