Kejagung Tahan Guru Besar ITB
Jumat, 06 Februari 2009 – 06:19 WIB

Kejagung Tahan Guru Besar ITB
Akibat perbuatan itu, pelaksanaan kegiatan proyek tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) maupun kontrak. "Produk kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tujuan sehingga tidak dapat dipergunakan," ungkap Jasman.
Baca Juga:
Dalam kasus itu, selain Astawa dan Thomas, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Tri Marjoko (direktur PT Tunas Intercomindo Sejati), Ir Sofyan Basri (asdep teknologi), dan Imam Hidayat (PT Exsa Internasional). Thomas dan Tri Marjoko bahkan sudah masuk tahap persidangan.
Berdasar informasi yang dikumpulkan koran ini, PT Tunas Intercomindo Sejati dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 4,4 miliar. Berdasar dokumen kontrak, pembuatan data spasial membutuhkan beberapa orang tenaga ahli yang berpengalaman. Namun, dalam pengerjaannya, proyek itu menggunakan orang lain yang tidak terdapat dalam kontrak dengan pengalaman yang tidak sesuai. (fal/el)
JAKARTA - Satu lagi pejabat eselon satu di lembaga negara kemarin menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Kali ini, penahanan itu menimpa Deputi Sumber
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah