Kejagung Tahan Kadispenda Pematang Siantar
Selasa, 10 Juli 2012 – 11:20 WIB

Kejagung Tahan Kadispenda Pematang Siantar
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar, JA Setiawan Girsang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset daerah kota Pematang Siantar. Kasus ini sendiri, kata dia, mencuat setelah pihak kejaksaan mendapatkan laporan dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti penyidik.
Selain JA Setiawan Girsang, Bendahara Kadispenda Pematang Siantar, Very Susanti S juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp3 miliar
Baca Juga:
"Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi ketika diakhir 2010 lalu. Kedua tersangka diduga menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Senin (9/7) malam.
Baca Juga:
Menurutnya, penyidik hanya butuh waktu satu bulan untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar, JA Setiawan Girsang sebagai
BERITA TERKAIT
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Ahmad Luthfi Kembalikan Status Bandara Ahmad Yani Jadi Internasional, Alhamdulillah
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat