Kejagung Tahan Kadispenda Pematang Siantar
Selasa, 10 Juli 2012 – 11:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar, JA Setiawan Girsang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset daerah kota Pematang Siantar. Kasus ini sendiri, kata dia, mencuat setelah pihak kejaksaan mendapatkan laporan dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti penyidik.
Selain JA Setiawan Girsang, Bendahara Kadispenda Pematang Siantar, Very Susanti S juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp3 miliar
Baca Juga:
"Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi ketika diakhir 2010 lalu. Kedua tersangka diduga menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Senin (9/7) malam.
Baca Juga:
Menurutnya, penyidik hanya butuh waktu satu bulan untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar, JA Setiawan Girsang sebagai
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal