Kejagung Tahan Kadispenda Pematang Siantar

Kejagung Tahan Kadispenda Pematang Siantar
Kejagung Tahan Kadispenda Pematang Siantar
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar, JA Setiawan Girsang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset daerah kota Pematang Siantar.

Selain JA Setiawan Girsang, Bendahara Kadispenda Pematang Siantar, Very Susanti S juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp3 miliar

"Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi ketika diakhir 2010 lalu. Kedua tersangka diduga menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Senin (9/7) malam.

Kasus ini sendiri, kata dia, mencuat setelah pihak kejaksaan mendapatkan laporan dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti penyidik.

Menurutnya, penyidik hanya butuh waktu satu bulan untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar, JA Setiawan Girsang sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News