Kejagung Tahan Kadispenda Pematang Siantar
Selasa, 10 Juli 2012 – 11:20 WIB
Saat ini untuk kepentingan penyidikan, kata Adi, pihak kejaksaan telah melakukan penahanan pada kedua tersangka. Setiawan Girsang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat, sedangkan Very ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Mereka ditahan 20 hari sampai 28 Juli 2012," tuturnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar, JA Setiawan Girsang sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi