Kejagung Tahan Komplotan Jaksa Gadungan
jpnn.com - JAKARTA - Empat orang yang diduga sebagai jaksa gadungan akhirnya dijebloskan Kejaksaan Agung ke sel tahanan, Selasa (28/4). "Penyidik menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (28/4).
Keempat jaksa gadungan yang sebelumnya ditangkap tim Intelijen Kejagung di tempat terpisah itu dijebloskan ke sel selama 20 hari mulai 28 April 2015-17 Mei mendatang.
Tony menjelaskan, empat tersangka itu adalah S yang merupakan Pegawai Negeri Sipil alias Guru SD Negeri di Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, ada pula LSY yang merupakan wiraswasta. Keduanya, diamankan di Restoran Absolut, Blok M sekitar pukul 13.00.
Kemudian, HH seorang wiraswasta diamankan di Rumah Sakit Puri Cinere sekitar pukul 14.00. Terakhir ialah K, seorang oknum wartawan diamankan di Hotel Olimpic, Jakarta, sekitar pukul 17.00.
S bersama ketiga rekannya tersebut memanfaatkan kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan mencari kasus atau permasalahan yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat. Kemudian, mereka membuat surat panggilan palsu dengan mengatasnamakan Kejagung.
Keempat komplotan itu dijerat pasal 12e, pasal 15, Undang–undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 53 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Empat orang yang diduga sebagai jaksa gadungan akhirnya dijebloskan Kejaksaan Agung ke sel tahanan, Selasa (28/4). "Penyidik menahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground