Kejagung Tahan Komplotan Jaksa Gadungan Pemeras Kepala Dinas

Kejagung Tahan Komplotan Jaksa Gadungan Pemeras Kepala Dinas
Kejagung Tahan Komplotan Jaksa Gadungan Pemeras Kepala Dinas

Mereka berempat disangka melakukan pemerasan dan dijerat dengan pasal 12e dan/atau pasal 15 Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 53 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung menggelandang empat orang yang diduga sebagai jaksa gadungan ke tahanan, Selasa (28/4). Keempat orang itu merupakan hasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News