Kejagung Tahan Komplotan Jaksa Gadungan Pemeras Kepala Dinas
Rabu, 29 April 2015 – 04:16 WIB

Kejagung Tahan Komplotan Jaksa Gadungan Pemeras Kepala Dinas
Mereka berempat disangka melakukan pemerasan dan dijerat dengan pasal 12e dan/atau pasal 15 Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 53 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menggelandang empat orang yang diduga sebagai jaksa gadungan ke tahanan, Selasa (28/4). Keempat orang itu merupakan hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!