Kejagung Tahan Komplotan Jaksa Gadungan Pemeras Kepala Dinas
Rabu, 29 April 2015 – 04:16 WIB
Mereka berempat disangka melakukan pemerasan dan dijerat dengan pasal 12e dan/atau pasal 15 Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 53 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menggelandang empat orang yang diduga sebagai jaksa gadungan ke tahanan, Selasa (28/4). Keempat orang itu merupakan hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad