Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana
Kaji Keterlibatan Yusril
Selasa, 11 November 2008 – 10:36 WIB
JAKARTA - Isi ruang tahanan KPK semakin beragam. Selain anggota DPR, pejabat, dan pengusaha, kalangan ilmuwan juga mulai ikut memenuhi lembaga antikorupsi itu. Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi fee akses sisminbakum (sistem administrasi badan hukum), KPK menetapkan status tersangka kepada Romli Atmasasmita. Namun, tudingan adanya skenario tersebut dibantah Kejagung. Ketua tim penyidik Faried Hariyanto mengatakan, penahanan terhadap Romli merupakan hasil pertimbangan penyidik. Tujuannya memperlancar pemeriksaan. "Tidak ada skenario-skenario. Ini murni penegakan hukum," tegasnya.
Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM yang juga pakar hukum pidana itu harus mendekam di balik jeruji Rutan Salemba Cabang Kejagung karena kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar itu.
Baca Juga:
Romli ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam sejak pukul 10.00. "Saya mau ditahan, tapi tidak tahu alasannya apa," kata Romli saat keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, menuju ke mobil tahanan. Dia lantas menuding penahanan dirinya merupakan sebuah skenario. Alasannya, surat penahanan telah diterbitkan oleh wakil jaksa agung pada 8 Oktober 2008. "Ini sudah diskenariokan," kata Romli yang menolak menandatangani berita acara penahanan.
Baca Juga:
JAKARTA - Isi ruang tahanan KPK semakin beragam. Selain anggota DPR, pejabat, dan pengusaha, kalangan ilmuwan juga mulai ikut memenuhi lembaga antikorupsi
BERITA TERKAIT
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers