Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana

Kaji Keterlibatan Yusril

Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana
Foto : M Ali/JAWA POS
JAKARTA - Isi ruang tahanan KPK semakin beragam. Selain anggota DPR, pejabat, dan pengusaha, kalangan ilmuwan juga mulai ikut memenuhi lembaga antikorupsi itu. Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi fee akses sisminbakum (sistem administrasi badan hukum), KPK menetapkan status tersangka kepada Romli Atmasasmita.

Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM yang juga pakar hukum pidana itu harus mendekam di balik jeruji Rutan Salemba Cabang Kejagung karena kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar itu.

Romli ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam sejak pukul 10.00. "Saya mau ditahan, tapi tidak tahu alasannya apa," kata Romli saat keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, menuju ke mobil tahanan. Dia lantas menuding penahanan dirinya merupakan sebuah skenario. Alasannya, surat penahanan telah diterbitkan oleh wakil jaksa agung pada 8 Oktober 2008. "Ini sudah diskenariokan," kata Romli yang menolak menandatangani berita acara penahanan.

Namun, tudingan adanya skenario tersebut dibantah Kejagung. Ketua tim penyidik Faried Hariyanto mengatakan, penahanan terhadap Romli merupakan hasil pertimbangan penyidik. Tujuannya memperlancar pemeriksaan. "Tidak ada skenario-skenario. Ini murni penegakan hukum," tegasnya.

JAKARTA - Isi ruang tahanan KPK semakin beragam. Selain anggota DPR, pejabat, dan pengusaha, kalangan ilmuwan juga mulai ikut memenuhi lembaga antikorupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News