Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana
Kaji Keterlibatan Yusril
Selasa, 11 November 2008 – 10:36 WIB
Mengetahui namanya mulai disebut-sebut, Yusril mengatakan, dirinya siap memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejagung jika diperlukan. Namun, dia menolak jika disebut kebijakan sisminbakum salah. "Buktikan saja. Tapi, kegiatan itu tidak menggunakan APBN," ujarnya ketika dihubungi wartawan dari gedung Kejagung. Terkait dengan penunjukan langsung PT SRD, Yusril mengatakan itu berkaitan dengan syarat dan kualifikasi perusahaan.
Seperti diketahui, sisminbakum diterapkan berdasar keputusan menteri dan surat edaran Dirjen AHU Depkum HAM tahun 2000. Kebijakan itu berlaku sejak 2001 sampai dengan saat ini. Seluruh hasil biaya akses yang seharusnya disetor ke rekening kas negara ternyata masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, provider penyedia jasa teknologi informasi. (fal/kim)
JAKARTA - Isi ruang tahanan KPK semakin beragam. Selain anggota DPR, pejabat, dan pengusaha, kalangan ilmuwan juga mulai ikut memenuhi lembaga antikorupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza