Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana

Kaji Keterlibatan Yusril

Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana
Foto : M Ali/JAWA POS
Mengetahui namanya mulai disebut-sebut, Yusril mengatakan, dirinya siap memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejagung jika diperlukan. Namun, dia menolak jika disebut kebijakan sisminbakum salah. "Buktikan saja. Tapi, kegiatan itu tidak menggunakan APBN," ujarnya ketika dihubungi wartawan dari gedung Kejagung. Terkait dengan penunjukan langsung PT SRD, Yusril mengatakan itu berkaitan dengan syarat dan kualifikasi perusahaan.

Seperti diketahui, sisminbakum diterapkan berdasar keputusan menteri dan surat edaran Dirjen AHU Depkum HAM tahun 2000. Kebijakan itu berlaku sejak 2001 sampai dengan saat ini. Seluruh hasil biaya akses yang seharusnya disetor ke rekening kas negara ternyata masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, provider penyedia jasa teknologi informasi. (fal/kim)
Berita Selanjutnya:
Agung Ingatkan MK

JAKARTA - Isi ruang tahanan KPK semakin beragam. Selain anggota DPR, pejabat, dan pengusaha, kalangan ilmuwan juga mulai ikut memenuhi lembaga antikorupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News