Kejagung Tahan Pejabat PT Pos Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Portable Data Terminal di PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013. Dua tersangka proyek bernilai Rp 50 miliar yang ditahan itu adalah SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (Bds), dan pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, keduanya akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik, Selasa (2/12). Menurut Tony, keduanya sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 pagi.
"Rencananya jaksa akan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial Bds selaku SVP Teknologi PT Pos dan tersangka M pegawai PT Pos Indonesia," ujar kata kapuspenkum Tony T Spontana dalam keteranganya di Kejagung, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Indonesia Budi Setiawan, Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina (EC) dan karyawatinya Sukianti Hartanto (SH). Tiga dari lima total tersangka yang ditetapkan belum ditahan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Portable Data Terminal di PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013. Dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan