Kejagung Tahan Penilap Tanah Pemakaman
Senin, 02 November 2009 – 21:52 WIB
JAKARTA -- Tersangka kasus proyek pembebasan lahan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) Cilandak, Jakarta Selatan, Andy Wahab dan Teguh Budiono ditahan jaksa, Senin (2/11). Kedua tersangka itu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cipinang, Jakarta Selatan. Didiek menjelaskan pada tahun 2006 di Kantor Pelayanan Pemakaman DKI Jakarta dianggarkan pembebasan lahan seluas 2,1 hektar di Jalan Taman Sari Karang Tengah Kelurahan Lebak Buluk, Kecamatan Cilndak. Karena anggaran tak cukup, hanya 1,5 hektar yang dibayarkan kepada pemiliknya dan sisanya dianggarkan kembali pada tahun 2007.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto mengatakan Andy Wahab, pensiunan PNS Biro Perlengkapan Provinsi DKI Jakarta, yang menerima dana ya sebesar Rp 7 Milyar sebagai biaya pembebasan lahan tidak menyerahkan ke pemilik lahan.
Baca Juga:
"Dana itu diserahkan ke kuasa pemilik lahan, Teguh Mulyono yang kemudian menyerahkannya kembali ke Andy Wahab," kata Didiek di Kejagung, Jakarta, Senin (2/11).
Baca Juga:
JAKARTA -- Tersangka kasus proyek pembebasan lahan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) Cilandak, Jakarta Selatan, Andy Wahab dan Teguh Budiono ditahan
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel