Kejagung Tahan Penilap Tanah Pemakaman
Senin, 02 November 2009 – 21:52 WIB
Kejagung Tahan Penilap Tanah Pemakaman
JAKARTA -- Tersangka kasus proyek pembebasan lahan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) Cilandak, Jakarta Selatan, Andy Wahab dan Teguh Budiono ditahan jaksa, Senin (2/11). Kedua tersangka itu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cipinang, Jakarta Selatan. Didiek menjelaskan pada tahun 2006 di Kantor Pelayanan Pemakaman DKI Jakarta dianggarkan pembebasan lahan seluas 2,1 hektar di Jalan Taman Sari Karang Tengah Kelurahan Lebak Buluk, Kecamatan Cilndak. Karena anggaran tak cukup, hanya 1,5 hektar yang dibayarkan kepada pemiliknya dan sisanya dianggarkan kembali pada tahun 2007.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto mengatakan Andy Wahab, pensiunan PNS Biro Perlengkapan Provinsi DKI Jakarta, yang menerima dana ya sebesar Rp 7 Milyar sebagai biaya pembebasan lahan tidak menyerahkan ke pemilik lahan.
Baca Juga:
"Dana itu diserahkan ke kuasa pemilik lahan, Teguh Mulyono yang kemudian menyerahkannya kembali ke Andy Wahab," kata Didiek di Kejagung, Jakarta, Senin (2/11).
Baca Juga:
JAKARTA -- Tersangka kasus proyek pembebasan lahan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) Cilandak, Jakarta Selatan, Andy Wahab dan Teguh Budiono ditahan
BERITA TERKAIT
- 2 Tahanan yang Kabur dari LPKA Mamuju Ditangkap Polres Majene
- Tragis Kematian Pria di Apartemen Cengkareng Jakbar
- Sebelum Buat Video Permintaan Maaf, Sukatani Ternyata Didatangi Polisi
- Kapolres-Pj Bupati Empat Lawang Tinjau Dapur MBG Buntut Temuan Ulat Dalam Ompreng
- Menjelang Ramadan, Polisi Gerebek Warung Tuak dan Manisan di Musi Rawas, Ini Hasilnya
- Hari Pertama Kerja, Rano Langsung Rencanakan Penggusuran Warga Bantaran Kali Krukut