Kejagung Tahan Penilap Tanah Pemakaman
Senin, 02 November 2009 – 21:52 WIB
"Sisanya, 0,6 hektar dibebaskan tahun 2007 dan dilanjutkan kembali pembebasan lahan seharga Rp 7 Milyar," ucapnya.
Baca Juga:
Bagi tersangka Andy, kata Didiek, status tersangka itu tidak hanya dialamatkan pada kasus pembebasan lahan TPU. Andy juga ditetapkan tersangka pada kasus proyek pembebasan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Cilandak pula pada Dinas Pertamanan DKI Jakarta tahun 2006 sebesar Rp 29 Milyar seluas 500 ribu meter persegi.
"Berdasarkan keterangan pemilik, tanahnya hanya dijual sebesar Rp 14 Milyar. Sehingga kelebihannya Rp 15 Milyar dikembalikan lagi ke Andi Wahab," katanya. (awa)
JAKARTA -- Tersangka kasus proyek pembebasan lahan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) Cilandak, Jakarta Selatan, Andy Wahab dan Teguh Budiono ditahan
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal