Kejagung Tahan Penilap Tanah Pemakaman

Kejagung Tahan Penilap Tanah Pemakaman
Kejagung Tahan Penilap Tanah Pemakaman
"Sisanya, 0,6 hektar dibebaskan tahun 2007 dan dilanjutkan kembali pembebasan lahan seharga Rp 7 Milyar," ucapnya.

Bagi tersangka Andy, kata Didiek, status tersangka itu tidak hanya dialamatkan pada kasus pembebasan lahan TPU. Andy juga ditetapkan tersangka pada kasus proyek pembebasan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Cilandak pula pada Dinas Pertamanan DKI Jakarta tahun 2006 sebesar Rp 29 Milyar seluas 500 ribu meter persegi.

"Berdasarkan keterangan pemilik, tanahnya hanya dijual sebesar Rp 14 Milyar. Sehingga kelebihannya Rp 15 Milyar dikembalikan lagi ke Andi Wahab," katanya. (awa)

JAKARTA -- Tersangka kasus proyek pembebasan lahan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) Cilandak, Jakarta Selatan, Andy Wahab dan Teguh Budiono ditahan


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News