Kejagung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Sampah
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013.
Dua tersangka nama itu adalah mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Provinsi DKI Jakarta, RA dan mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari, NH.
"Penyidik selanjutnya menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 April 2015 sampai 29 April 2015," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana.
Penahanan NH sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan nomor : Print-47/F.2/Fd.1/04/2015, dan RA sprinhan nomor Print-48/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 10 April 2015.
Sebelum ditahan keduanya sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PU Provinsi DKI Jakarta (2010-2013), EB sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'