Kejagung Tahan Tersangka Korupsi di DPRD DKI
Senin, 19 Oktober 2009 – 20:13 WIB
Dalam perkembangannya, ternyata rekanan/pelaksana kegiatan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam kontrak. Ke-43 rekanan hanya menerima hasil kajian yang telah dibuat oleh Abdul Haris Mugni, selaku Direktur Utama PT Murjani Artha Consultan, dalam bentuk dokumen-dokumen hasil penelitian fiktif yang menggambarkan seolah-olah pekerjaan kajian penigkatan kapasitas lembaga dewan seperti tercantum dalam kontrak.
Baca Juga:
"Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka, serta melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait," jelas Arminsyah pula. (viv/JPNN)
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam tahun anggaran 2008, H Aries Halawani R (AHR) dan Abdul Haris Mugni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada