Kejagung Tahan Tersangka Korupsi di DPRD DKI

Kejagung Tahan Tersangka Korupsi di DPRD DKI
Kejagung Tahan Tersangka Korupsi di DPRD DKI
Dalam perkembangannya, ternyata rekanan/pelaksana kegiatan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam kontrak. Ke-43 rekanan hanya menerima hasil kajian yang telah dibuat oleh Abdul Haris Mugni, selaku Direktur Utama PT Murjani Artha Consultan, dalam bentuk dokumen-dokumen hasil penelitian fiktif yang menggambarkan seolah-olah pekerjaan kajian penigkatan kapasitas lembaga dewan seperti tercantum dalam kontrak.

"Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka, serta melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait," jelas Arminsyah pula. (viv/JPNN)

JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam tahun anggaran 2008, H Aries Halawani R (AHR) dan Abdul Haris Mugni


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News