Kejagung tak Akan Buru-buru Pecat Kajari Praya

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memecat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap dari pengusaha Lusita Ani Razak terkait kasus sengketa tanah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa memang sanksi pasti akan diberikan kepada Subri.
"Status PNS pengawasan internal akan melakukan sesuai dengan UU yang berlaku. Yang jelas apabila ada pelanggaran atau ketetapan hukum yang tetap pasti akan kita berlakukan sanksi tegas," kata Untung di Kejagung, Senin (16/12).
Setia mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan terhadap Subri oleh KPK. "Kita lihat penyelidikan. Namun namanya pelanggaran pasti akan ada sanksi hukum, kita lihat perkembangan, belum bisa buru-buru," ujarnya.
Menurut bekas Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini jika seorang Pegawai Negeri Sipil dipidana, pasti akan ada tindakan lanjut.
Saat ini, ia melanjutkan, tim di bawah koordinasi Jaksa Muda bidang Pengawasan tengah melakukan penelitian terkait Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Ia pun menambahkan, pengawasan internal di institusi kejaksaan secara berkala terus dilakukan. Bahkan, lanjutnya, agenda rutin triwulan mulai inspeksi umum, pengawasan khusus, inspeksi kasus juga terus berjalan.
"Itu merupakan tugas rutin. Masalahnya ini kan masalah moral manusia, integritas seorang jaksa," ujarnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memecat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi karena
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit